SERANG – Asda I Pemprov Banten Syafrudin Ismail mengungkapkan, Pemprov Banten tampaknya belum akan membentuk badan khusus penanggulangan bencana atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Hal tersebut disebabkan oleh belum terbitnya Peraturan Presiden (Perpres). “Perpres (Peraturan Presiden)-nya belum terbit. Perpres ini yang nantinya akan menjadi petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksana (juklak) bagaimana daerah membentuk sebuah badan khusus penanganan bencana,” kata Syafrudin, Jumat (23/10) lalu.
Dikatakan, belum adanya Perpres itu juga hampir bisa dipastikan seluruh daerah di Indonesia belum melakukan pembentukan BPBD. “Kalaupun Perpresnya nanti sudah ada, Pemda tidak lantas membentuk BPBD. Langkah pertama yang akan ditempuh Pemda untuk menindaklanjuti Perpres itu adalah menyusun sebuah peraturan daerah (perda),” terangnya.
Dijelaskan, kelak BPBD tingkat provinsi terbentuk, keberadaanya ada di satu tingkat di bawah gubernur atau setingkat Sekretariat Daerah (Setda). “Namun, pejabat yang akan mengepalai badan ini bukan eselon I. Sebab, BPBD ini tidak memiliki SKPD seperti Setda,” paparnya.
Sementara itu, terkait manfaat dibentuknya BPBD, Syafrudin mengatakan badan ini akan lebih efektif menanggulangi bencana. Unsur yang akan tergabung dalam BPBD juga tidak terbatas kepada SKPD di lingkungan pemda saja. Tapi, melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang meliputi semua elemen masyarakat.(ila)
sumber: Radar Banten
Hal tersebut disebabkan oleh belum terbitnya Peraturan Presiden (Perpres). “Perpres (Peraturan Presiden)-nya belum terbit. Perpres ini yang nantinya akan menjadi petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksana (juklak) bagaimana daerah membentuk sebuah badan khusus penanganan bencana,” kata Syafrudin, Jumat (23/10) lalu.
Dikatakan, belum adanya Perpres itu juga hampir bisa dipastikan seluruh daerah di Indonesia belum melakukan pembentukan BPBD. “Kalaupun Perpresnya nanti sudah ada, Pemda tidak lantas membentuk BPBD. Langkah pertama yang akan ditempuh Pemda untuk menindaklanjuti Perpres itu adalah menyusun sebuah peraturan daerah (perda),” terangnya.
Dijelaskan, kelak BPBD tingkat provinsi terbentuk, keberadaanya ada di satu tingkat di bawah gubernur atau setingkat Sekretariat Daerah (Setda). “Namun, pejabat yang akan mengepalai badan ini bukan eselon I. Sebab, BPBD ini tidak memiliki SKPD seperti Setda,” paparnya.
Sementara itu, terkait manfaat dibentuknya BPBD, Syafrudin mengatakan badan ini akan lebih efektif menanggulangi bencana. Unsur yang akan tergabung dalam BPBD juga tidak terbatas kepada SKPD di lingkungan pemda saja. Tapi, melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang meliputi semua elemen masyarakat.(ila)
sumber: Radar Banten