Bagaimana implementasi bidang kebencanaan dlm Program 100 Hari SBY?

Tanggal 28 Januari 2010 besok adalah hari terakhir dalam Program 100 Hari Kabinet Indonesia Bersatu II. Kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Boediono, yang biasa disebut Kabinet Indonesia Bersatu II, menetapkan 15 (lima belas) prioritas kerja 100 (seratus) hari Kabinet, salah satunya adalah bidang Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana. Penetapan Program 100 Hari Kabinet Indonesia Bersatu II ini dilakukan dalam Sidang Kabinet yang dipimpin Presiden pada tanggal 5 November 2009 di Istana Negara, Jakarta.

Bidang penanggulangan bencana (PB) dalam Program 100 Hari Kabinet Indonesia Bersatu II itu terdapat dalam Prioritas ke-14 yaitu “Peningkatan Kesiagaan Penanggulangan Bencana”, antara lain:
“Akan dibentuk standby force yang setiap saat siap dikerahkan kemanapun di Indonesia. Dalam 100 hari, bukan hanya SOP-nya yang sudah harus siap, tetapi betul-betul jelas, paling tidak satu untuk bagian barat di Halim, bagian timur di pangkalan Abdurrahman Saleh.”

Selain itu urusan PB juga terdapat dalam Prioritas ke-7 (“Pembenahan Penggunaan Tanah dan Tata Ruang”), Prioritas ke-11 (“Mengelola Perubahan Iklim dan Lingkungan Hidup”), dan Prioritas ke-12 (“Reformasi Kesehatan”).

Sebagai pelaksanaan dari Prioritas ke-14 itu adalah dengan dibentuknya Satuan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (SRC-PB). SRC-PB diresmikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesra, Dr. H.R. Agung Laksono didampingi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, DR. Syamsul Maarif, M.Si pada Senin, 7 Desember 2009 di Base Ops Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta. Tujuan pembentukan SRC-PB dengan perkuatannya, adalah untuk membantu pemerintah daerah dalam melakukan tindakan-tindakan yang cepat tanggap darurat di daerah yang terkena bencana, berupa bantuan teknis, peralatan dan dukungan logistik.

Tampaknya pembentukan SRC-PB ini merupakan program unggulan dan kebanggaan dari BNPB. Hal itu terlihat jelas dalam unjuk gigi BNPB beserta instansi terkait dalam “Gelar kesiapan Satuan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (SRC-PB)” pada hari Kamis, 14 Januari 2010 di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta yang dihadiri oleh Presiden SBY.

Selain pembentukan SRCPB oleh BNPB di atas, tidak banyak berita mengenai implementasi kegiatan dari Program 100 Hari Kabinet Indonesia Bersatu II di bidang penanggulangan bencana. BNPB sendiri sebagai sebuah instansi yang paling bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana tidak menyatakan secara eksplisit apa saja yang akan dikerjakan untuk implentasi bidang kebencanaan dari Program 100 Hari Kabinet Indonesia Bersatu II tersebut. Tentunya hal itu menyisakan pertanyaan, seperti berikut ini:

  • Apakah program BNPB untuk menerjemahkan atau mengimplementasikan Program 100 Hari Kabinet Indonesia Bersatu II hanya satu saja, yaitu membentuk SRCPB?
  • Bagaimana peran BNPB dalam mengkoordinasikan urusan penanggulangan bencana dengan instansi-instansi lain, khususnya intansi pemerintah dan umumnya lembaga non-pemerintah? Ini misalnya pada urusan tata ruang, kebakaran hutan dan lahan, perubahan iklim, kesehatan, kehutanan, kelautan, pendidikan, dan lain-lain.
  • Bagaimana pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi di Sumatera Barat dan Jawa Barat pasca gempa bumi?
  • Bagaimana dengan pelaksanaan kegiatan-kegiatan pengurangan risiko bencana, yang kurang sexi bila dibandingkan dengan pembentukan SRCPB dan simulasi/gladi PB? Hal ini seperti penyusunan Rencana Nasional Penanggulangan Bencana (Renas PB), Rencana Aksi Nasional Pengurangan Risiko Bencana (RAN PRB), early warning system (EWS), pendidikan kebencanaan, pemetaan risiko bencana, dan lain-lain.

sumber:www.mpbi.org